HIMPUNAN MAHASISWA ILMU POLITIK (HIMAPOL) UNSIQ
Instagram : @himapol_unsiq
Facebook : Himapol UNSIQ
Youtube channel : Himapol unsiq (yang ngga pake logo himapol)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Keanggotaan
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1:
Anggota
HIMAPOL adalah
orang-orang
yang
memenuhi
syarat
sebagai
berikut
:
1.Terdaftar
pada
program studi
Ilmu
Politik
FKSP
UNSIQ
2.Telah
mengikuti
proses
pengkaderan
mahasiswa
baru
di
HIMAPOL(....)
3.Telah
mengikuti
proses
pengkaderan
lanjutan
di
(....)
4.Mengikuti
Pengukuhan
(.....) sebagai
suatu
kewajiban.
BAB II
Kewajiban dan Hak Anggota
Pasal 2 :
Setiap
Anggota
berkewajiban
untuk
:
1.Mentaati
seluruh
keputusan
Musyawarah
Besar.
2.Melaksanakan
dan
atau
menaati
semua
keputusan
Himpunan.
3.Membantu
Pengurus
dalam
melaksanakan
tugas
himpunan.
4.Menentang
setiap
usaha
dan
tindakan
yang merugikan
kepentingan
himpunan.
5.Menghadiri
musyawarah
dan
rapat-rapat.
6.Membayar
iuran
Anggota
tiap
semester berjalan.
7.Turut membantu/berpartisipasi
dalam
setiap
kegiatan
kepanitiaan
pada
masa
kepengurusan.
Pasal 3 :
Setiap
Anggota
berhak
untuk
:
1.Memperoleh
perlakuan
yang sama
dalam
HIMAPOL.
2.Mengeluarkan
pendapat
dan
mengajukan
usul
serta
saran yang bersifat konstruktif.
3.Memilih
dan
dipilih.
4.Mengikuti
semua
kegiatan
himpunan.
BAB III
Berakhirnya Keanggotaan
Pasal 4 :
Anggota
berhenti
karena
:
1.Meninggal
dunia.
2.Tidak lagi
terdaftar
sebagai
mahasiswa
FKSP
UNSIQ
Program Studi
Ilmu
Politik.
3.Mengundurkan
diri
atas
permintaan
sendiri
melalui
rapat
Anggota.
4.Dipecat
dari
Keanggotaan.
5.Melakukan
tindakan
yang mampu
melecehkan
nama
baik
Himpunan.
6.Mengalami
gangguan
kejiwaan.
BAB IV
Susunan Pengurus Himpunan
Pasal 5 :
Susunan
pengurus
himpunan
adalah
:
1.Ketua Umum,
2.Wakil Ketua,
3.Sekretaris
Umum,
4.Bendahara,
dan
5.Departemen
atau
divisi
yang dibentuk
berdasarkan
kebutuhan
kepengurusan.
BAB V
Struktur Himpunan
Pasal 6 :
Dewan
Pembina:
1.Dalam melaksanakan
kegiatannya,
pengurus
himpunan
selain
dibantu
oleh
Dewan
Penasehat
juga
dibantui
oleh
Dewan
Pembina.
2.Dewan
Pembina adalah
pimpinan
universitas,
pimpinan
fakultas,
pimpinan
jurusan
dan
pimpinan
program studi
serta
dosen
dan
staf
pengajar
dilingkungan
program studi
Ilmu
Politik.
3.Dewan
Pembina memiliki
tugas
dan
fungsi
memberikan
saran, usul
juga
memberikan
bantuan
berupa
bantuan
moril
atau
materiil
serta
pertimbangan-pertimbangan
lainnya
baik
diminta
atau
tidak
diminta.
4.Dewan
Pembina tidak
berhak
untuk
mencampuri
urusan
yang menjadi
kewenangan
pengurus
himpunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar