Jumat, 03 November 2017

Profil HIMAPOL Unsiq wonosobo

HIMPUNAN MAHASISWA ILMU POLITIK (HIMAPOL) UNSIQ

Instagram : @himapol_unsiq
Facebook : Himapol UNSIQ
Youtube channel : Himapol unsiq (yang ngga pake logo himapol)
ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
Keanggotaan

Pasal 1:
Anggota HIMAPOL adalah orang-orang yang
memenuhi syarat sebagai berikut :
1.Terdaftar pada program studi Ilmu Politik FKSP UNSIQ
2.Telah mengikuti proses pengkaderan mahasiswa baru di HIMAPOL(....)
3.Telah mengikuti proses pengkaderan lanjutan di (....)

4.Mengikuti Pengukuhan (.....) sebagai suatu kewajiban.

BAB II
Kewajiban dan Hak Anggota

Pasal 2 :
Setiap Anggota berkewajiban untuk :
1.Mentaati seluruh keputusan Musyawarah Besar.
2.Melaksanakan dan atau menaati semua keputusan Himpunan.
3.Membantu Pengurus dalam melaksanakan tugas himpunan.
4.Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan himpunan.
5.Menghadiri musyawarah dan rapat-rapat.
6.Membayar iuran Anggota tiap semester berjalan.
7.Turut membantu/berpartisipasi dalam setiap kegiatan kepanitiaan pada masa kepengurusan.
Pasal 3 :
Setiap Anggota berhak untuk :
1.Memperoleh perlakuan yang sama dalam HIMAPOL.
2.Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul serta saran yang bersifat  konstruktif.
3.Memilih dan dipilih.
4.Mengikuti semua kegiatan himpunan.
BAB III
Berakhirnya Keanggotaan
Pasal 4 :
Anggota berhenti karena :
1.Meninggal dunia.
2.Tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa FKSP UNSIQ Program Studi Ilmu Politik.
3.Mengundurkan diri atas permintaan sendiri melalui rapat Anggota.
4.Dipecat dari Keanggotaan.
5.Melakukan tindakan yang mampu melecehkan nama baik Himpunan.
6.Mengalami gangguan kejiwaan.

BAB IV
Susunan Pengurus Himpunan
Pasal 5 :
Susunan pengurus himpunan adalah :
1.Ketua Umum,
2.Wakil Ketua,
3.Sekretaris Umum,
4.Bendahara, dan
5.Departemen atau divisi yang dibentuk berdasarkan kebutuhan
kepengurusan.
BAB V
Struktur Himpunan
Pasal 6 :
Dewan Pembina:
1.Dalam melaksanakan kegiatannya, pengurus himpunan selain dibantu oleh Dewan Penasehat juga dibantui oleh Dewan Pembina.
2.Dewan Pembina adalah pimpinan universitas, pimpinan fakultas, pimpinan jurusan dan pimpinan program studi serta dosen dan staf pengajar dilingkungan program studi Ilmu Politik.
3.Dewan Pembina memiliki tugas dan fungsi memberikan saran, usul juga memberikan bantuan berupa bantuan moril atau materiil serta pertimbangan-pertimbangan lainnya baik diminta atau tidak diminta.
4.Dewan Pembina tidak berhak untuk mencampuri urusan yang menjadi kewenangan pengurus himpunan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RANCANGAN GARIS-GARIS BESAR ...